SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1432 H.

Friday, May 20, 2011

Mengenai Qunut, Sahur, dan Menggerakkan Telunjuk Dalam Shalat

Menggerakkan telunjuk saat tasyahhud, maka paling tidak ada dua riwayat yang bisa dikemukakan:

1. “Nabi saw. memberi isyarat dengan telunjuknya saat tasyahhud tatkala berdoa tanpa menggerakkannya.” (H.R. Abû Dwud dan al-Nasâ’i).
2. “Beliau mengangkat telunjuknya dan saya melihat beliau menggerakkannya saat berdoa.” (H.R. al-Nasâ`I dan al-Dârimî).

Kedua riwayat di atas sama-sama sahih. Nah, berdasarkan riwayat yang pertama madzhab Syafi’I berpendapat makruh hukumnya jika telunjuk tersebut terus-menerus digerakkan. Bagi mereka yang disunahkan adalah isyarat dengan telunjuk saat membaca kalimat tauhid yang disertai niat mengikhlaskan tauhid kepada Allah Swt. Sementara, kata menggerakkan pada riwayat yang kedua mereka pahami sebagai memberikan isyarat.


Hukum sahur menurut para fukaha adalah sunnah. Ada banyak hadis Nabi saw. yang menganjurkan kita untuk bersahur. Di antaranya:
1. Anas ra. meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda, “Bersahurlah, karena dalam sahur terdapat keberkahan.” (H.R. al-Bukhârî dan Muslim).
2. Amr ibn al-Ash ra. meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda, “Yang membedakan antara puasa kita dan puasa ahlul kitab adalah makan sahur.” (H.R. Muslim).
Dari sini, jelas bahwa bersahur sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw.


Qunut dalam shalat subuh memang diperselisihkan oleh para ulama;

1. Kalangan Hanafi, Hambali, dan al-Tsauri berpendapat bahwa qunut pada shalat subuh tidak disyariatkan. Bahkan Abû Hanifah berkata, “qunut di saat subuh adalah bid’ah”. Sementara kaum Hambali berpendapat makruh. Dalil yang mereka pakai adalah riwayat yang menerangkan bahwa beliau berqunut pada salat subuh selama satu bulan lalu meninggalkannya (al-Bukhari). Ini menunjukkan bahwa kebiasaan qunut saat subuh telah dimansukh atau dihapuskan.

2. Pendapat terkenal dari kalangan Maliki bahwa qunut dalam shalat subuh dianjurkan dan sebagai keutamaan. Landasannya, Nabi saw. selalu berqunut dalam shalat subuh. Bahkan Anas berkata, “Rasulullah saw. senantiasa berqunut saat subuh hingga meninggal dunia.” (Ahmad dan al-Bayhaqi. Namun ia dianggap dhaif oleh Ibn al-Jawzi dalam Nashb al-Râyah).

3. Kalangan Syafii berpendapat qunut dalam shalat subuh adalah sunnah muakkad. Dalilnya adalah seperti yang disebutkan oleh Anas di atas. Namun demikian, jika ditinggalkan menurut mereka shalatnya tidak batal, namun hendaknya melakukan sujud sahwi.

Ketika mengomentari hadis riwayat Anas, Sayyid Sabiq menegaskan bahwa pada sanad hadis tersebut terdapat Abu Ja’far ar-Razi yang dianggap tidak kuat dan hadisnya tidak bisa dijadikan hujjah. Sebab, tidak masuk akal bahwa Rasulullah saw. berqunut sepanjang hidup beliau dalam shalat subuh, lalu ditinggalkan oleh para penerusnya. Bahkan, Anas sendiri berdasarkan sebuah riwayat tidak berqunut. Namun, demikian, semua pendapat tersebut merupakan ikhtilaf yang bersifat mubah; bisa dilakukan atau ditinggal.

No comments:

Post a Comment